PAMEKASAN, Sebanyak 50 (lima puluh) Sepeda Motor yang terlibat dalam aksi balap liar (Bali) berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Aksi Bali tersebut terjadi di Jalan Raya Kabupaten tepatnya di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Sepeda motor yang telah dimodifikasi tersebut kerap kali mengganggu warga sekitar, bahkan aksi itu sering mendapat laporan dari penggunaan jalan.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Mokhamad Munir mengaku bahwa giat razia Bali dimulai sejak pukul 22.00 hingga 00.30 WIB. Razia gabungan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari warga.
“Kita melaksanakan operasi balap liar ini sesuai dengan rendiat. Artinya banyak komplain dari masyarakat yang anak-anak muda melaksanakan balapan liar di depan Pendopo,” kata Kasatlantas AKP Mokhamad Munir, Jum’at (8/7/2022).
Kendati demikian, pihaknya akan memberikan sangsi tegas terhadap pelaku Bali. Sangsi yang harus diterima oleh pelaku Bali tersebut diantaranya dengan cara mengikuti proses sidang di pengadilan.
“Kita akan melaksanakan razia. Ini akan kita tindak tegas dan tidak akan kita keluarkan sebelum sidang di pengadilan,” tegas AKP Munir.
Kata dia, proses sidang di pengadilan merupakan syarat utama untuk bisa mengambil sepeda motor yang terjaring razia.
“Kemudian, kendaraannya juga harus standar dan ada stnk-nya. Kalau tidak ada jangan harap kita keluarkan,” pungkasnya.
Wartawan; Vicky
Editor; Achmad.