PAMEKASAN, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MM warga Dusun Lekoh Barat Desa Bangkes Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
MM diduga ditebas lehernya sebanyak dua kali oleh adik kandungnya sendiri berinisial MH dengan sebilah pedang samurai berukuran 115 cm.
Menurut Kapolres AKBP Rogib Triyanto, kasus pembunuhan terhadap MM terjadi pada hari Kamis (4/5/2022) lalu, di Halaman rumahnya Dusun Lekoh Barat Desa Bangkes Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kronologis kejadiannya, kata AKBP Rogib Triyanto, berawal dari cekcok mulut antara MH dengan MM. Bahkan, mereka sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban mengenai tubuh MH.
“Dari keterangan MH, korban hendak mengeluarkan senjata tajam, maka MH masuk kedalam rumahnya dan mengambil senjata tajam berupa pedang berukuran 115 Cm. Lalu ditebaskan ke leher korban sebanyak 2 kali hingga meregang nyawa,” ungkapnya Kapolres AKBP Rogib saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Kendati demikian, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/40/V/RES.1.7./2022/SATRESKRIM, Tanggal 5 Mei 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap MH. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan HAN/25/V/RES.1.7./2022/SATRESKRIM, Tanggal 6 Mei 2022 telah dilakukan penahanan terhadap MH.
“Pasal yang disangkakan yaitu 338 Subs 351 AYAT 3 KUHP Dengan ancaman hukuman pidana hukuman maksimal 15 ( Lima Belas) tahun Penjara,” paparnya.
“Saksi-saksi yaitu M (pelapor), AL, HA (saksi yang melihat ketika cekcok dan saling lempar batu), ZI dan MJ merupakan saksi ketika tersangka melakukan penebasan terhadap kobaran,” pungkasnya. (*).